menu melayang

Header

Landing page

nuamoorea

True Story | Kisah Memilukan, Beginilah Haryati Tega Memenjarakan H. Dadang Pemilik Tanah yang Sah Demi Keserakahannya.

Akankah Menuntut Keadilan?


haji dadang sengketa tanah

Berawal sejak tahun 2011 PT. KJE yang dipimpin oleh seorang ibu haryati, mulai berulah. Mereka membeli hektaran tanah di wilayah kecamatan simpenan kabupaten Sukabumi.

Namun pada kenyataan banyak tanah warga yang belum dibayar Klik Disini. Termasuk diantaranya tanah milik Roslina Damanik yang dikuasakan kepada H. Dadang. Tanah inilah yang kemudian jadi alat untuk memenjarakan H. Dadang.

Adakah bukti lain yang menguatkan bahwa tanah atas nama pemilik Roslina Damanik ini belum dibayar oleh PT. KJE?

Fakta yang mengejutkan bahwa ternyata ada fakta lain selain keterangan dari desa yang menyebutkan bahwa tanah milik Roslina Damanik belum di bayar oleh pihak PT. KJE.

LIHAT DISINI

Lantas Kenapa H. Dadang Dilaporkan? Beginilah Kronologisnya...

Supaya tidak simpang siur beritanya, beginilah kronologi yang dipaparkan oleh H. Dadang Sutendi beserta dokumen pendukung dalam pelaporan kasus ini.


keyword
  1. Menurut pengakuan H. Dadang Sutendi pada tahun 1995 Roslina Damanik membeli tanah melalui Pak Haji Dadang Kepada Pak Ajud, lalu keluarlah AJB No.221/09/Plrt./1995. Klik Disini
  2. Kemudian pada tahun 2011 terjadilah pembelian sejumlah tanah dilokasi Blok Puncak Ceuri / Ciranim kedusunan Pasir Lengking Desa Cidadap Kecamatan Simpenan oleh Ibu Haryati dari PT. KJE.
  3. Pada tanggal 25 Juli 2011 CV. LILANA PUTRA GROUP selaku koordinator pembebasan tanah membuat pernyataan tentang tanah-tanah yang belum di bayar oleh PT. KJE dan salah satunya adalah tanah milik Roslina Damanik dengan luas 5000 M2. Klik Disini
  4. Pada tanggal 15 Oktober 2017 Yunan Ferry Okto Imam Santoso Purba selaku ahli waris dari Roslina Damanik memberikan surat kuasa jual kepada H. Dadang Sutendi untuk menjualkan tanah milik Roslina Damanik seluas 5000 M2 Klik Disini.
  5. Pada tanggal 23 April 2018 terjadi jual beli tanah seluas +/- 4000 M2 antara H. Dadang dengan Asud, seharga Rp. 20.000.000 dan dikeluarkan warkah oleh Kepala Desa Cidadap. Klik Disini. .
  6. Pada tanggal 04 Juni 2018 terjadi jual beli tanah seluas +/- 750 M2 antara H. Dadang dengan Adang, seharga Rp. 6.000.000 dan dikeluarkan warkah oleh Kepala Desa Cidadap. Klik Disini.
  7. Pada hari Rabu, 25 Juni 2018 dikeluarkanlah AJBS a/n Adang No.228/SPN/2018 Klik Disini. .
  8. Pada hari Rabu, 04 Juli 2018 dikeluarkanlah AJBS a/n Asud No.159/SPN/2018 Klik Disini.

MENUNTUT KEADILAN

Video pendek yang menjelaskan betapa tidak berdayanya H. Dadang menghadapi orang yang mempunyai kendali dengan uang.


KRONOLOGI PELAPORAN H. DADANG KE POLDA OLEH PIHAK HARYATI (PT.KJE)

  • 17 Mei 2021 Undangan Klarifikasi
  • 09 Juni 2021 Undangan kehadiran pengecekan fisik atas tanah
  • 16 September 2021 SPDP
  • 08 Oktober 2021 Surat Panggilan
  • 14 Oktober 2021 Surat tanda penerimaan
  • 10 November 2021 Undangan kehadiran pengecekan fisik atas tanah
  • 24 Desember 2021 Surat Ketetapan
  • 13 Januari 2022 Surat Panggilan
  • 19 Januari 2022 Surat Tanda Penerimaan
  • 12 Desember 2022 Surat Panggilan
  • 20 Desember 2022 Surat Panggilan

Lihat Detail

Kejadian Pasca P21 Di RS. Sartika Asih Bandung

Kronologi momen-momen di saat H. Dadang akan di proses setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di P21 kan.


  • Surat panggilan terakhir

    Surat panggilan ini tertanggal 20 Desember 2022

    Klik Disini
  • Surat panggilan ke mantan Kades

    Surat yang isinya sama juga ditujukan ke mantan kades Cidadap dan pada tanggal yang sama juga mantan kades tersebut ditahan di Polda Jabar

  • Kegalauan H. Dadang

    Mengetahui mantan kades di tangkap timbulah kegalaun yang menghantui pak Haji Dadang, hingga sakit jantungnya kambuh dan diperiksakan ke dokter jantung dan dimintakan surat keterangan sakit untuk tidak hadir memenuhi panggilan. Namun karena kasusnya sudah P21 maka para penyidik bersikeras meminta pak Haji Dadang untuk hadir dan memberikan peringatan kalau tidak hadir maka akan di jemput paksa.

  • Hari Rabu 28 Des 2022

    Hari Rabu tanggal 28 Desember H. Dadang untuk mencari pengacara dengan menghubungi LBH Sukabumi dan dipertemukan dengan pengacara bernama Pak Hendriks Kanday, dibuat kuasa hukum dan ditentukan bahwasnya hari kamis haji dadang akan hadir ke Polda ditemani oleh pengacara dari LBH.

  • Hari Kamis 29 Des 2022

    Hari Kamis 29 Des 2022 datang ke Polda ditemani pengacara, setelah berbincang karena nampaknya akan ditahan maka dibawalah ke Rs. Bhayangkara Sartika Asih Bandung,untuk dilakukan pengecekan. lalu haji dadangpun didaftarkan di Rs. tersebut dengan menggunakan BPJS, setelah dicek dan ternyata haji dadang sedang sakit dan direkomendasikan untuk dirawat dirumah sakit.

    Karena sudah maghrib pengacara izin pulang ke Sukabumi sendirian sedangkan haji dadang harus menginap dirumah sakit dan ditemani oleh anaknya. Pada saat akan dipindahkan ke ruang inap dan sampai di ruang inap kelas 3, tiba-tiba perawat meminta haji dadang merubah file pendaftaran yang sebelumnya untuk diganti filenya menjadi file tahanan rumah sakit. padahal tidak ada surat penahanan sebelumnya.

    Akhirnya tanpa menuntut apapun dan pasrah haji dadangpun diantarkan ke kamar tahanan rumah sakit.

  • Hari Jumat 30 Des 2022

    Pada Hari Jumat 30 Des 2022 bapak haji dadang masih di dalam sel tahanan rumah sakit, hingga waktu malam haji dadang harus dipindahkan ke ruang ICU setelah dilakukan pengecekan oleh pihak dokter dan karena kondisinya yang memprihatinkan, setelah menunggu persetujuan dari pihak penyidik baru jam 10 an haji Dadang pindah ke ruang ICU.

  • Hari Sabtu 31 Des 2022

    Hari Sabtu 31 Des 2022 penyidik dari Polda datang dan meminta maaf bahwa ada kesalahan prosedur penahanan yang seharusnya tidak ditahan, hal ini karena miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan Polda

  • Hari Ahad 01 Jan 2023

    Hari Ahad 01 Jan 2023 haji dadang pindah ke ruang rawat inap biasa (bukan sel tahanan) walaupun masih dalam pengawasan polda

  • Hari Rabu 04 Jan 2023

    Hari Rabu 04 Jan 2023 kateter dan inpus dilepas, dan akan dibuatkan surat rujukan agar dirawat di Rs. Syamsudin Bunut Sukabumi.

  • Hari Kamis 05 Jan 2023

    Hari Kamis 05 Jan 2023, diizinkan pulang ke Sukabumi dan supaya di rujuk di rumah sakit Bunut tanpa surat penahanan POLDA dan tanpa pengawalan.

    Lihat Rekam Medis
  • Hari Selasa 10 Jan 2023

    Hari Selasa 10 Jan 2023, pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan haji dadang ditahan oleh pihak Kejaksaan, walaupun pengacara sudah mengajukan penangguhan dengan 4 penjamin (anaknya, pengacara, H. Idad, dan Pak Hengki) namun tidak dikabulkan.

  • Hari Selasa 17 Jan 2023

    Hari Selasa 17 Jan 2023 Kondisi Bapak memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit, jam 10 pagi diperiksa di Rs. Sekarwangi Cibadak. Hasil pemeriksaannya Haji Dadang harus segera di pasang ring, teknisnya minggu depannya akan di cek oleh dokter poly jantung di rumah sakit Syamsudin Bunut, karena RS. Bunut yang ada operasi pasang ring, sekaligus menentukan jadwal operasinya. Lalu haji Dadang pun kembali ke Lapas Warungkiara. Melihat kondisi haji Dadang yang memprihatinkan pengacara pun memfolow up terkait proses penangguhannya supaya bisa dirawat di luar Lapas (rumah sakit) dan hasilnya pun nihil (tidak dikabulkan)

  • Hari Kamis 2 Feb 2023

    Hari Kamis 2 Feb 2023, pelimpahan berkas dari kejaksaan ke PN Negeri Cibadak

  • Hari Selasa 7 FEb 2023

    Hari Selasa 7 Feb 2023, Sidang pertama di PN Cibadak di hadiri pengacara adapun tersangka sidang secara online. Dan pengacara memohon eksepsi, sehingga sidang di tangguhkan 2 minggu yaitu jatuh pada hari selasa tanggal 21 Feb 2023

  • CSS

    Kamis, 23 Maret 2023

    pledoi

    Blog Post

    Related Post

    Mohon maaf, belum ada postingan.

    Sabtu, 14 Januari 2023

    Blog Post

    Related Post

    Mohon maaf, belum ada postingan.

    Jumat, 13 Januari 2023

    kisahku

    Blog Post

    Related Post

    Mohon maaf, belum ada postingan.

    Back to Top

    Cari Artikel

    Popular Post