Akankah Menuntut Keadilan?
Berawal sejak tahun 2011 PT. KJE yang dipimpin oleh seorang ibu haryati, mulai berulah. Mereka membeli hektaran tanah di wilayah kecamatan simpenan kabupaten Sukabumi.
Namun pada kenyataan banyak tanah warga yang belum dibayar Klik Disini. Termasuk diantaranya tanah milik Roslina Damanik yang dikuasakan kepada H. Dadang. Tanah inilah yang kemudian jadi alat untuk memenjarakan H. Dadang.
Supaya tidak simpang siur beritanya, beginilah kronologi yang dipaparkan oleh H. Dadang Sutendi beserta dokumen pendukung dalam pelaporan kasus ini.
Video pendek yang menjelaskan betapa tidak berdayanya H. Dadang menghadapi orang yang mempunyai kendali dengan uang.
Kronologi momen-momen di saat H. Dadang akan di proses setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di P21 kan.
Surat panggilan terakhir
Surat panggilan ini tertanggal 20 Desember 2022
Klik DisiniSurat panggilan ke mantan Kades
Surat yang isinya sama juga ditujukan ke mantan kades Cidadap dan pada tanggal yang sama juga mantan kades tersebut ditahan di Polda Jabar
Kegalauan H. Dadang
Mengetahui mantan kades di tangkap timbulah kegalaun yang menghantui pak Haji Dadang, hingga sakit jantungnya kambuh dan diperiksakan ke dokter jantung dan dimintakan surat keterangan sakit untuk tidak hadir memenuhi panggilan. Namun karena kasusnya sudah P21 maka para penyidik bersikeras meminta pak Haji Dadang untuk hadir dan memberikan peringatan kalau tidak hadir maka akan di jemput paksa.
Hari Rabu 28 Des 2022
Hari Rabu tanggal 28 Desember H. Dadang untuk mencari pengacara dengan menghubungi LBH Sukabumi dan dipertemukan dengan pengacara bernama Pak Hendriks Kanday, dibuat kuasa hukum dan ditentukan bahwasnya hari kamis haji dadang akan hadir ke Polda ditemani oleh pengacara dari LBH.
Hari Kamis 29 Des 2022
Hari Kamis 29 Des 2022 datang ke Polda ditemani pengacara, setelah berbincang karena nampaknya akan ditahan maka dibawalah ke Rs. Bhayangkara Sartika Asih Bandung,untuk dilakukan pengecekan. lalu haji dadangpun didaftarkan di Rs. tersebut dengan menggunakan BPJS, setelah dicek dan ternyata haji dadang sedang sakit dan direkomendasikan untuk dirawat dirumah sakit.
Karena sudah maghrib pengacara izin pulang ke Sukabumi sendirian sedangkan haji dadang harus menginap dirumah sakit dan ditemani oleh anaknya. Pada saat akan dipindahkan ke ruang inap dan sampai di ruang inap kelas 3, tiba-tiba perawat meminta haji dadang merubah file pendaftaran yang sebelumnya untuk diganti filenya menjadi file tahanan rumah sakit. padahal tidak ada surat penahanan sebelumnya.
Akhirnya tanpa menuntut apapun dan pasrah haji dadangpun diantarkan ke kamar tahanan rumah sakit.
Hari Jumat 30 Des 2022
Pada Hari Jumat 30 Des 2022 bapak haji dadang masih di dalam sel tahanan rumah sakit, hingga waktu malam haji dadang harus dipindahkan ke ruang ICU setelah dilakukan pengecekan oleh pihak dokter dan karena kondisinya yang memprihatinkan, setelah menunggu persetujuan dari pihak penyidik baru jam 10 an haji Dadang pindah ke ruang ICU.
Hari Sabtu 31 Des 2022
Hari Sabtu 31 Des 2022 penyidik dari Polda datang dan meminta maaf bahwa ada kesalahan prosedur penahanan yang seharusnya tidak ditahan, hal ini karena miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan Polda
Hari Ahad 01 Jan 2023
Hari Ahad 01 Jan 2023 haji dadang pindah ke ruang rawat inap biasa (bukan sel tahanan) walaupun masih dalam pengawasan polda
Hari Rabu 04 Jan 2023
Hari Rabu 04 Jan 2023 kateter dan inpus dilepas, dan akan dibuatkan surat rujukan agar dirawat di Rs. Syamsudin Bunut Sukabumi.
Hari Kamis 05 Jan 2023
Hari Kamis 05 Jan 2023, diizinkan pulang ke Sukabumi dan supaya di rujuk di rumah sakit Bunut tanpa surat penahanan POLDA dan tanpa pengawalan.
Lihat Rekam MedisHari Selasa 10 Jan 2023
Hari Selasa 10 Jan 2023, pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan haji dadang ditahan oleh pihak Kejaksaan, walaupun pengacara sudah mengajukan penangguhan dengan 4 penjamin (anaknya, pengacara, H. Idad, dan Pak Hengki) namun tidak dikabulkan.
Hari Selasa 17 Jan 2023
Hari Selasa 17 Jan 2023 Kondisi Bapak memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit, jam 10 pagi diperiksa di Rs. Sekarwangi Cibadak. Hasil pemeriksaannya Haji Dadang harus segera di pasang ring, teknisnya minggu depannya akan di cek oleh dokter poly jantung di rumah sakit Syamsudin Bunut, karena RS. Bunut yang ada operasi pasang ring, sekaligus menentukan jadwal operasinya. Lalu haji Dadang pun kembali ke Lapas Warungkiara. Melihat kondisi haji Dadang yang memprihatinkan pengacara pun memfolow up terkait proses penangguhannya supaya bisa dirawat di luar Lapas (rumah sakit) dan hasilnya pun nihil (tidak dikabulkan)
Hari Kamis 2 Feb 2023
Hari Kamis 2 Feb 2023, pelimpahan berkas dari kejaksaan ke PN Negeri Cibadak
Hari Selasa 7 FEb 2023
Hari Selasa 7 Feb 2023, Sidang pertama di PN Cibadak di hadiri pengacara adapun tersangka sidang secara online. Dan pengacara memohon eksepsi, sehingga sidang di tangguhkan 2 minggu yaitu jatuh pada hari selasa tanggal 21 Feb 2023