Hal: Pledooi/ Nota
pembelaan
Dalam perkara
pidana No:
Atas nama Terdakwa:
H. Dadang Sutendi dan Muhammad Amin
Majelis Hakim
Yang kami Muliakan
Sdr. Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang
Pengadilan yang Terhormat
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena hanya atas rahmat dan kasih
sayang-Nya kita dapat dipertemukan dalam majelis yang kita mulyakan ini.
Selanjutnya kami haturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan,
atas kesempatan diberikan kepada kami sebagai Terdakwa untuk menyampaikan
Pledoi ini.
Tidak lupa
kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dengan maksimal
dan seoptimal mungkin.
Begitu juga
kepada Panitera yang telah dengan tekun dan penuh kesabaran mengikuti serta
mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, karena dari
fakta-fakta itulah kebenaran materiil akan dapat terungkap, meskipun kita
sadari bahwa kebenaran yang terungkap tersebut adalah kebenaran manusia yang
mungkin tak lepas dari kekurangan dan kekhilafan.
Sedangkan
kebenaran yang sejati dan sesungguhnya adalah kebenaran yang datang dari Yang
Maha Kuasa.
Sebagai Terdakwa,
kami dalam kesempatan yang mulya ini ingin menyampaikan nota pembelaan kami
sesuai fakta dan kebenaran yang kami yakini.
Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati,
Bahwa surat tuntutan (Requisitoir) Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah
dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak yang terbuka untuk
umum, dimana Terdakwa telah
dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan
diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Maka pada kesempatan ini izinkanlah kami sebagai Terdakwa
menyampaikan Pledoi, yang kami bagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang
Kami Muliakan
Sdr. Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang
Pengadilan yang Terhormat
Dalam
Kesempatan yang penuh hikmah ini perkenankanlah kami Terdakwa H. Dadang
Sutendi dan Muhammad Amin, mengajukan pembelaan, yang hal tersebut
kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk upaya dalam
menjalankan hak kami sebagai warga negara dalam rangka memperjuangkan kebenaran
sebagaimana yang kami yakini.
Dan kami
berharap majelis hakim yang mulya dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali,
serta memutuskan dengan seadil-adilnya dan diatas asas prikemanusiaan yang adil
dan beradab.
Selanjutnya, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis
Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami selaku Terdakwa untuk
menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
sebelumnya.
Majelis Hakim
Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak jarang terjadi penyalahgunaan
wewenang dalam upaya penegakan hukum di negeri tercinta ini. Salah satu bentuk
penyalahgunaan wewenang tersebut yaitu menjerat tersangka penyerobotan tanah
dengan pasal berlapis, tidak menjalankan proses penyidikan yang semestinya
dengan menghadirkan saksi dan data yang relevan dan akurat dengan tanpa
intimidasi dan arogansi, tidak mendahulukan restorative of justice dengan
melibatkan pihak BPN yang berkompeten dengan cara mengundang kedua belah pihak
yang bersengketa lalu membandingkan kedua data yang disengketakan, sehingga
jelas dulu hukum perdatanya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh pegawai dari PT.
KJE yang notabene bukan pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. ASWADI AHMAD ke Polda
Jawa Barat, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanpa izin yang
berhak atau kuasanya, yang diduga oleh terlapor H. DADANG dkk. Yang menurut pengakuan
Sdri. HARYATI dalam laporan tersebut awal mula kejadiannya tahun 2011 korban
yaitu Sdri. HARYATI membeli sebidang tanah dengan SHM Nomor 492 seluas 6.929 M2
dari Sdri. DEWI SRIYATI, kemudian tanggal
25 Juli 2018 terlapor mengakui tanah tersebut adalah pemilikinya, dengan
melakukan penjualan ke orang lain yaitu kepada Sdr. ADANG dengan terbit AJB
Nomor 228/SPN/2018 dan kepada Sdr. ASUD dengan terbit AJB Nomor 159/SPN/2018
tanggal 4 Juli 2018 yang dibuat di PPATS Camat Simpenan Kab. Sukabumi, atas
kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 1.462.500.000,-
sebagaimana dimaksuk dalam pasal 385 KUHP dan atau pasa 6 Perpu Nomor 51 Tahun
1960.
Di tahap penuntutan, Penuntut Umum menuntut
Terdakwa
terbukti atas Dakwaan Kedua dan menuntut terdakwa
dijatuhi hukuman 4 tahun
dan 6 bulan penjara dan denda
Rp 800 juta subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Setelah membaca Surat
Tuntutan JPU dengan teliti dan
seksama serta berdasarkan pada fakta-fakta yang
terungkap di persidangan, kami menyatakan tidak
sependapat dengan tuntutan JPU tersebut karena isi
tuntutannya banyak yang tidak didasarkan pada fakta-
fakta yang terungkap dalam persidangan.
Majelis Hakim Yang Mulia;
Sudara Jaksa Penuntut Umum Yang
Kami Hormati;
Setelah mendengar dan mempelajari
surat tuntutan
(Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum, maka
kami selaku
Kami sebagai Terdakwa menyampaikan pembelaan
sebagai
berikut :
II.
DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam surat
dakwaannya telah mendakwa FULAN BIN FULAN
dengan
dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dengan
pidana
pada Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)
UU
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan
saudara
Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan
unsur-unsur
tersebut dan menurut Jaksa Penuntut Umum
unsur-unsur
tersebut telah terbukti dengan jelas. Saudara
Jaksa
Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa FULAN BIN
FULAN bersalah dan dapat dikategorikan sebagai
orang
jahat yang melanggar hukum dan patut dihukum
karena
telah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat
(1) UU
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akan
tetapi,
apakah benar saudara FULAN BIN FULAN telah
melakukan
kejahatan itu? Sebelum menyampaikan pembelaan,
terlebih dahulu kami untuk mencoba menggali dan
memahami kronologis perkara ini yaitu melihat
dengan seksama duduk perkara ini dengan
menempatkan
kebenaran di atas segalanya demi terciptanya
penegakan hukum yang adil berdasarkan Ketuhanan
Yang
Maha Esa.
III.
FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN
A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI
1. Budi Bin Gajah, Pekerjaan Anggota Polres
XXXXXXX ZZZZZZZZ, pada kesaksiannya dalam
persidangan di bawah sumpah Hakim Pemeriksa
Perkara, menerangkan :
B. KETERANGAN TERDAKWA:
- H. DADANG SUTENDI, lahir di
xxxxxxxxxxxx, Tanggal 08 Oktober 1952, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,
Beralamat di Perum Pesona Situgunung Rt.034/003
Ds. Gunungjaya Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- MUHAMMAD AMIN, lahir di xxxxxxxxxxxx, Tanggal xx
Juli
1987xx, Agama Islam, Pekerjaan Swasta,
Beralamat
di Jl. xxxxxxxxxx, RT. 00x, Kelurahan
zzzzzz,
Kecamatan xxxxxxxxxxx, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Pada kesaksian kami dalam
persidangan menerangkan :
Tanah yang dilaporkan oleh korban
adalah berbeda obyeknya. Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki.
1. Kronologis pembelian tanah ROSLINA
DAMANIK tahun 1995.
a) Tahun
1995, ROSLINA DAMANIK membeli tanah melalui H. DADANG SUTENDI seluas 5000 M2,
Keluarlah AJB No.221/09/Plrt./1995.
b) Tahun 2009, Kadus Pasir
Lengking bernama DAWAMI, telah menjual sebagian tanah milik ROSLINA DAMANIK
seluas 600 M2 kepada HENDRA tanpa sepengetahuan H. DADANG SUTENDI sebagai
pengurus tanah dan pemiliknya yaitu ROSLINA DAMANIK.
c) Tahun 2011, terjadi
pembelian tanah oleh PIHAK KJE (Sdri. HARYATI) dalam jumlah besar di daerah pasir
lengking melalui CV. LILANA PUTRA GROUP.
d) Tahun 2011, tanggal 25
Juli CV. LILANA PUTRA GROUP merilis daftar nama-nama pemilik tanah yang belum
dibayar oleh PT. KJE (Sdri. HARYATI). Salah satunya adalah tanah milik ROSLINA
DAMANIK seluas 5000 M2. Dimana sampai saat inipun belum ada
transaksi pembelian tanah tersebut oleh pihak PT. KJE (Sdri. HARYATI).
e) Tahun
2011, tanggal 14 September MOCHAMAD AEP
ABDULLAH dkk membuat surat pengumuman bahwa akan dimohonkan kembali penerbitan
surat ke BPN kabupaten Sukabumi, beberapa tanah milik warga termasuk didalamnya
tanah milik ROSLINA DAMANIK.
f) Tahun
2011, tanggal 7 Desember kepala desa Cidadap A. MUNAJAT memberikan
pernyataannya melalui surat keterangan nomor 2001/28/XII/2011. Bahwa tanah yang
akan diajukan ke BPN oleh MOCHAMAD AEP ABDULLAH dkk telah terbit bukti kepemilikan
pihak lain yang diketahui dan ditandatangi oleh camat Simpenan waktu itu YANA
MULYANA , S.IP.
g) Tahun 2011,
tanggal 12 Desember, dilakukan somasi ke BPN kabupaten Sukabumi melalui kantor
pengacara SOLIHIN MOCHTAR & PARTNER’S dengan nomor surat 45/SOM/SM-P/XII/2011.
h) Tahun 2012,
tanggal 7 Mei, tanda terima dokumen dari kantor BPN nomor berkas permohonan:
8713/2012.
i) Tahun
2012, tanggal 8 Mei, terbit surat pemberitahuan pengukuran kembali dengan
nomor: 312/32.02-200/V/2012.
j) Tahun
2016, tanggal 30 Mei, terbit AJB Milik Sdr. HENDRA Lengking,seluas kurang lebih
140 M2. Dalam AJB ini dijelaskan bahwa tanah tersebut berbatasan
dengan tanah Milik DADANG SUTENDI. Batas-batas tanahnya sebagai berikut Sebelah
Utara: Tanah Jalan Desa, Sebelah Timur: Tanah Milik Bapak ADUN, Sebelah Selatan:
Tanah milik Bapak DADANG SUTENDI Sebelah Barat: Tanah Milik Bapak SUNI.
k) Tahun 2017,
tanggal 15 Oktober, Yunan
Ferry Okto Imam Santoso Purba selaku ahli waris dari Roslina Damanik
memberikan surat kuasa jual kepada H. Dadang Sutendi untuk menjualkan tanah
milik Roslina Damanik seluas 5000 M2.
l) Tahun 2018, tanggal 23
April, terjadi jual beli tanah seluas +/- 4000 M2 antara H. Dadang dengan Asud,
seharga Rp. 20.000.000 dan dikeluarkan warkah oleh Kepala Desa Cidadap.
m) Tahun 2018, tanggal 4
Juni, terjadi jual beli tanah seluas +/- 750 M2 antara H. Dadang dengan Adang,
seharga Rp. 6.000.000 dan dikeluarkan warkah oleh Kepala Desa Cidadap.
n) Tahun 2018, Pada hari
Rabu, 25 Juni dikeluarkanlah AJBS a/n Adang No.228/SPN/2018.
o) Tahun 2018, Pada hari
Rabu, 04 Juli dikeluarkanlah AJBS a/n Asud No.159/SPN/2018.
p) Tahun 2021, tanggal 17
Mei 2021 Sdr. HENDRA dan istrinya Sdri. IJAH memberikan keterangan tertulis dan
ditandatangani bahwa sekitar tahun 2009 telah membeli tanah H. DADANG SUTENDI
atas nama ROSLINA DAMANIK seluas 600 M2 dari Sdr. DAWAMI selaku
kadus Pasir lengking waktu itu. Dengan harga Rp.1.500.000, (Satu Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah). Dan uang tersebut diterima oleh Sdr. DAWAMI.
q) Tahun 2021, tanggal 10
Juni, terbit SHM milik Sdr. HENDRA, nomor SHM 2163 dengan luas 178 M2.
Hal ini menunjukkan bahwa tanah milik sdri. HARYATI berbeda dengan tanah yang
di DAKWAKAN dalam persidangan. Karena tidak mungkin keluar SHM ganda. Dan jika
di cek di aplikasi sentuh tanahku maka lokasi tanah SHM 492 milik Sdri. HARYATI
dan SHM 2163 Milik Sdr. HENDRA berbeda lokasinya.
r) Tahun 2021. Tanggal 10
Juni, terbit juga SHM 2176 milik Sdr. ADUN luas 210 M2 yang notabene
tanah tersebut milik Sdr. HENDRA yang ditukar dengan milik ADUN. Jadi total
tanah Sdr. HENDRA dan Sdr. ADUN Seluas 388 M2. Dan Jika
dicek lokasi tanah tersebut melalui sentuh tanahku maka lokasinya berbeda
dengan SHM 492 milik Sdri. HARYATI.
2. Bukti gambar yang diambil dari aplikasi sentuh tanahku.

Tanah SHM 492 milik Sdri. HARYATI

Tanah SHM 2163 milik Sdr. HENDRA

Tanah SHM 2176 milik Sdr. ADUN
HORMAT KAMI,
H. DADANG SUTENDI
MOHAMMAD AMIN H, S.Pd.I